Selasa, 16 Februari 2016

Doc. foto sindonews

Korupsi Dibalik Pembangunan Waduk Jati Gede, Inikah Akibat Keserakahan Pejabatan yang Korup........!!!!

Sumedang,aslurinews) 16/02/2016
Kasus Korupsi Waduk Jati Gede Segera DisidangIlustrasi Waduk Jate Gede
Bandung - Terdakwa perkara korupsi proyek pembangungan Waduk Jati Gede, Herdiana akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Pelimpahan berkas kasus korupsi tersebut diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang, Selasa (6/11/2012). Kasus Korupsi Proyek Waduk Jati Gede Sumedang Segera Disidang
Terdakwa perkara korupsi proyek pembangungan Waduk Jati Gede, Herdiana akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Pelimpahan berkas kasus korupsi tersebut diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang, Selasa (6/11/2012).
Hal itu diungkapkan Panitera Muda Pengadilan Tipikor Bandung Susilo Nandang Bagio saat ditemui di ruang kerjanya, Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata Selasa (6/10/2012).
"Kami menerima pelimpahan berkas dari Sumedang atas nama Herdiana bin Ajah Djaharia dengan nomor registrasi 74/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg." ujar Susilo.
Jadwal sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan serta penentuan majelis hakim akan segera ditetapkan. "Biasanya sih jadwal sidang pertama itu seminggu setelah dilimpahkan. Kami menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan saja," katanya.
Kasus korupsi pembangunan proyek Waduk Jati Gede ini mulai mencuat di Kabupaten Sumedang pada 2008 lalu. Pemerintah saat itu memberikan DIPA Revisi ke-II Satuan kerja non vertikal untuk pembangunan waduk jatigede jawa barat. Pemerintah mengalokasikan dana untuk kegiatan pengadaan tanah atau belanja modal tanah untuk proyek pembangunan Jati Gede dengan nilai proyek sebesar Rp 144 miliar.
Terdakwa merupakan pemegang anggaran di Desa Markasih, Kecamatan Jatigede Kabupaten Bandung dimana di desa tersebut masih banyak tanah yang belum terdata dan masih terlewat. Kemudian Herdiana merekayasa data tanah tersebut kemudian merekapnya. Namun, diduga banyak kejanggalan di mana tanah yang dinilai fiktif nilainya Rp 925 juta.
Hal itu diungkapkan Panitera Muda Pengadilan Tipikor Bandung Susilo Nandang Bagio saat ditemui di ruang kerjanya, Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata Selasa (6/10/2012).
"Kami menerima pelimpahan berkas dari Sumedang atas nama Herdiana bin Ajah Djaharia dengan nomor registrasi 74/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg." ujar Susilo.
Jadwal sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan serta penentuan majelis hakim akan segera ditetapkan. "Biasanya sih jadwal sidang pertama itu seminggu setelah dilimpahkan. Kami menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan saja," katanya.




0 komentar:

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Redaksi

Redaksi

Wikipedia

Hasil penelusuran